Breaking News! Kemenhub: Kendaraan Angkutan Barang Akan Dibatasi Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023

- 28 Maret 2023, 19:01 WIB
Breaking News: Kendaraan Angkutan Barang Akan Dibatasi Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023
Breaking News: Kendaraan Angkutan Barang Akan Dibatasi Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023 /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc

Hal ini juga meminimalisir kecelakaan lalu lintas dikarenakan kepadatan kendaraan di jalan raya. Harapannya masyarakat walau nantinya jalan raya longgar, masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Serta tidak ugal-ugalan dalam berkendara. Mengutamakan keselamatan di jalan, supaya bisa sampai selamat di tujuan saat mudik di momen hari raya idul fitri.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sediakan Mudik Gratis 2023, Ada Rute Jakarta ke Jawa Timur Loh!

Pemerintah juga menghimbau supaya pihak yang menggunakan kendaraan bermuatan barang bisa menyesuaikan kebutuhan dengan pembatasan kendaraan tersebut.

Supaya tidak menghalangi kebutuhan pengiriman barang yang berlebih, dan tetap pada aturan berkendara serta lalu lintas saat menggunakan kendaraan angkutan barang.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x