Idul Fitri 2023 Sudah Direvisi, Pemerintah Telah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama
PORTAL NGANJUK - Pemerintah Indonesia telah resmi menyepakati dan menetapkan adanya perubahan cuti Bersama Idul Fitri 1444 H tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 327 Tahun 2023 oleh tiga menteri Indonesia yang telah ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 2023.
SKB ini telah ditanda tangani tiga pemerintah pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dalam lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) “cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023” kata Menko di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/03/2023)
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” tambahnya.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023.
Nah sebelumnya, SKB lalu libur bersama dan cuti bersama telah disahkan pemerintah tanggal 21-26 April 2023 diubah menjadi pada tanggal 19-25 April 2023, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyatakan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan mudik di indonesia pada tahun ini akan meningkat pesat dari tahun sebelumnya.