KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muncul Petunjuk Baru

- 30 Maret 2023, 15:59 WIB
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muncul Petunjuk Baru
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muncul Petunjuk Baru /

PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Ali enggan menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan, dan barang bukti apa yang disita dari penggeledahan tersebut. Ia mengaku akan membeberkan setiap perkembangannya.

"Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," tuturnya.

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal ini ditetapkan pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Usai Mendapat Ancaman, Fakta Tak Terduga Mencuat

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," teucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya pada Kamis 30 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x