Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra, Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati!

- 31 Maret 2023, 12:44 WIB
Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati!
Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati! /editornews.id/

PORTAL NGANJUK – Kamis, 30 Maret 2023, Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar dituntut menjalani hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan tersebut bukan tanpa sebab, semuanya bermula ketika Teddy melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Begini kata jaksa saat membacakan tuntutan "Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

 

Teddy diyakini menjadi pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, jaksa meyakini bahwa Teddy telah mengajak  mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu sampai menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Terlebih lagi, Teddy juga diyakini telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu dalam bentuk uang asing.

Tuntutan Teddy semakin berat karena ia telah menikmati hasil penjualan sabu, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran narkotika, sampai kesaksiannya yang berbelit-belit selama persidangan. Akibat perbuatannya itu, Teddy tidak menerima keringanan tuntutan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x