Ini Profil dan Kasus yang Menyeret Teddy Minahasa yang Kini Telah Divonis Hukuman Mati

- 1 April 2023, 08:40 WIB
Ini Profil dan Kasus yang Menyeret Teddy Minahasa yang kini Telah Divonis Hukuman Mati
Ini Profil dan Kasus yang Menyeret Teddy Minahasa yang kini Telah Divonis Hukuman Mati /editornews.id/

Ia mengganti Listyo hanya tiga orang. Dia pertama kali dipindahkan ke Wakapolda Lampung pada 2018, tahun yang sama menjadi Kapolda Banten.

Kasus yang sedang menyeret Irjen Teddy Minahasa

Kamis lalu, 30 Maret, kejaksaan menjatuhkan vonis mati terkait narkoba kepada Inspektur Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar. Terungkap bahwa dia juga memperdagangkan barang bukti sabu dengan tawas.

Aktivitasnya terungkap dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya. Polisi menyita 3,3 kilogram sabu sebagai barang bukti. Meskipun hingga 1,7 lainnya didistribusikan.

Linda Pudjiastuti, istri Teddy Minahasa, adalah salah satu orang yang menemukan kasus narkoba ini.

Dia terlibat dalam bisnis narkoba suaminya. Melalui Linda, Teddy mendapat uang asing Rp 300 juta.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Di Bangka Belitung Legendaris Bikin Ketagihan, Yuk Reservasi Sekarang!

Jaksa menuntut Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati setelah menemukan Teddy melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP.

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa Teddy Minahasa Putra divonis hukuman mati," kata jaksa.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x