Soal tuntutan hukuman mati terhadap dirinya, reaksi Teddy cukup menyita perhatian.
Itu karena dia sempat tersenyum dan melambaikan tangan kepada pengunjung yang menghadiri sidang saat dia berjalan menuju tim hukumnya.
Teddy dituding menikmati keuntungan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, memanfaatkan posisinya sebagai Kapolres Sumbar dalam perdagangan narkoba untuk menyeret dirinya ke pengadilan.
Dalam kasus itu, Teddy Minahasa dijerat dengan pasal menawarkan, membeli, menjual, dan mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sehingga barang dagangan disita lebih dari 5 gram. Teddy dan tiga orang lainnya melakukannya.***