Kejaksaan Tanggapi Hasil Sidang Pacar Mario Dandy, AG Didakwa Pasal Berlapis Kasus Penganiyaan David Ozora

- 31 Maret 2023, 21:40 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG /

PORTAL NGANJUK - Kasus penganiayaan David Ozora menjadi babak baru bagi Agnes Gracia (AG) pasalnya telah melakukan hal keji bersama pacarnya Mario Dandy dan Lukas Shane terhadap David Ozora, Mantan kekasihnya hingga dilarikan ke rumah sakit akibatnya David mengalami kerusakan organ bagian tubuhnya.

Kasus penganiyaan tersebut diduga dilakukan tiga orang yakni Agnes Gracia (15), Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), Mario Dandy menjadi tersangka utama penganiyaan David Ozora (16) atas hasutan Agnes Gracia (AG)  dibantu dengan temannya Shane Lukas.

Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas kini menjalani  penahanan, terdapat laporan atas dugaan berbohong kepada penyidik Polda Jakarta Selatan dengan mengaku kejadian yang terjadi adalah perkelahian bukan penganiayaan, Polda menemukan bukti asli rekaman CCTV menunjukkan tingkah laku ketiga anak tersebut merupakan penganiyaan, kemudian Polda mengubah status kasus Mario Dandy yang awalnya dikenakan 5 tahun penjara diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan Shane Lukas.

Baca Juga: Masyarakat RI Waspada Virus Marburg! Kenali lebih Dalam Penyakit Ini Gejalanya Hingga Resikonya

Sedangkan AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, kasus AG cukup mengundang perhatian publik beberapa pekan belakangan, Pada minggu lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap AG.

Dari proses diversi AG sesuai dengan UU SPPA 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian kasus anak dari jalur peradilan pidana ke jalur di luar sistem pidana, anak yang dimaksud berumur 12 - 18 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana dan konflik dengan hukum, dikutip UU balitbangham pada 31 Maret 2023.

Pada tanggal 24 Maret 2023 diversi AG tak menemukan kesepakatan pada perkaranya maka akan dilimpahkan ke tahap persidangan, dalam proses diversi bertujuan untuk mendapatkan Hasil musyawarah dari kasus penganiayaan David Ozora, dari hasil musyawarah diversinya keluarga David Ozora menolak damai.

Selanjutnya, perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan AG sidang perdananya pada tanggal 29 Maret 2023 secara tertutup.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x