Beredar Kabar Bahwa UU Pemilu Hanya Mengatur LHKPN Bakal Calon Pada Pilpres 2024, Bagaimana Isinya?

- 25 Mei 2023, 18:45 WIB

PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.

Kewajiban tersebut sebelumnya telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kewajiban tersebut, untuk calon anggota legislatif terpilih juga tercantum dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2018 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun sayangnya, Kedua PKPU itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Demikian inti surat KPK kepada KPU RI dengan Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 perihal Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Terpilih.

Dalam PKPU No. 20/2018 Pasal 37 ayat (1) tervantum terkait hal bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) menyebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jika para calon terpilih tidak menyampaikan terkait tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan

Dan menghapus nama calon untuk pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan gubernur (vide ayat 3 PKPU No. 20/2018).

Karena alasan pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN tersebut merupakan penetapan calon terpilih.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x