PORTAL NGANJUK - Sebagai upaya mempercepat pembangunan di Tanah Papua, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041.
pada 17 April 2023, yang di dalamnya mengemban tiga misi besar pembangunan di Papua, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Untuk menjalankan misi tersebut, selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Wakil Presiden (Wapres), mengukuhkan enam Anggota BP3OKP, di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat Senin (29/05/2023).
Baca Juga: Ketua MPR Minta Kementrian ATR/BPN Perkuat Pengawasan Pada Mafia Tanah Dianggap Diuntungkan
Wapres Maruf Amin pun memberikan intruksi kepada enam Anggota BP3OKP yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua tersebut.
Untuk memastikan program pembangunan tersebut dapat berjalan baik dan berkelanjutan, serta menjawab kebutuhan masyarakat Papua.
“Saya harap para Anggota BP3OKP dapat betul-betul mengawal ketuntasan program yang diatur dalam RIPPP dan RAPPP sebagai rencana aksi 5 tahunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres Maruf Amin secara khusus menyampaikan empat poin penting yang perlu dipedomani oleh setiap Anggota BP3OKP dalam menjalankan tugas. Pertama, memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua secara mendalam.