PORTAL NGANJUK - Negara Indonesia bahkan dunia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.
Adanya pandemi yang berlansung hampir 2 tahun ini menuntut banyak orang untuk tetap di rumah demi keamanan dan keselamatan bersama.
Namun tetap tidak dapat dipungkiri bahwa menghabiskan waktu di rumah terkadang membuat orang diselimuti rasa bosan dan merindukan kegiatan berlibur.
Baca Juga: Cek Fakta: Aktor Film Si Doel, Rano Karno Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah? Begini Faktanya
Berlibur saat pandemi tentu saja diperbolehkan asal syarat dan ketentuan dapat dipenuhi dengan baik.
Lantas apa saja syarat serta ketentuan berlibur ketika pandemi Covid-19 belum juga berakhir?
Berikut aturan-aturan yang dapat menjadi pertimbangan ketika pergi berlibur :
Baca Juga: Daftar 5 Game yang Bisa Menghasilkan Uang, Main Game Berbasis Blockchain Ini Dijamin Cepat Kaya
1. Traveler yang akan menuju atau keluar dari Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal 1 dosis yang disertai dengan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum penerbangan.