- Untuk siswa SD akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 450 ribu.
- Untuk siswa SMP akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 750 ribu.
- Untuk siswa SMA akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Namun bantuan dari PIP Kemdikbud ini berlaku untuk siswa yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Siswa yang berstatus yatim piatu atau yatim dan piatu dari sekolah atau panti sosial dan panti asuhan
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali bersekolah
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: TERBARU! 3 Rekomendasi Wisata Terdekat di Cirebon yang Paling Indah dan Instagramable