PORTAL NGANJUK - Akreditasi sekolah adalah penilaian secara menyeluruh dan komprehensif pada kelayakan sebuah sekolah maupun madrasah.
Dari hasil penilaian diberikan terhadap sekolah dalam bentuk pengakuan serta kelayakan yang diterbitkan oleh lembaga mandiri dan profesional yaitu BANSM.
Dilansir dari Kemendikbud pada UU Permendikbud Nomor 59 pasal 1 ayat (2)
Baca Juga: BANGKALAN JAYA! 10 SMP Terbaik di Bangkalan, Berprestasi Berdasarkan BANSM, Cek Disini
Menyatakan bahwa BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional.
Akreditasi sangat penting untuk keberlangsungan lembaga sekolah, Salah satunya menjamin kualitas dan mutu dari lulusan hingga ke perguruan tinggi.
Untuk persyaratan masuk Sekolah Dasar (SD) diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan.