Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja

- 29 Maret 2023, 14:25 WIB
Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja
Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

PORTAL NGANJUK – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MENAKER) telah menerbitkan edaran pemberian THR keagamaan tahun 2023.

Menaker menegaskan, pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada pekerja/buruh/karyawan.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 secara virtual.

Menaker juga menjelaskan, THR keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih, berlaku untuk yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Karim Menghapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Ternyata Ini Alasannya

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besar THR untuk pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x