PORTAL NGANJUK – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MENAKER) telah menerbitkan edaran pemberian THR keagamaan tahun 2023.
Menaker menegaskan, pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada pekerja/buruh/karyawan.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 secara virtual.
Menaker juga menjelaskan, THR keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih, berlaku untuk yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Karim Menghapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Ternyata Ini Alasannya
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besar THR untuk pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.