PORTAL NGANJUK - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, gelar razia penertiban kendaraan bermotor.
Dalam razia tersebut, Polres Kediri menemukan sebanyak 541 pelanggar dibeberapa titik razia.
Terget utama dari razia tersebut adalah kendaraan bermotor yang tidak lengkap dan knalpot yang berisik.
Baca Juga: Truk Seruduk Minibus di Kediri Sebabkan 4 Santri Tewas, Sopir Tertangkap di Sidoarjo
"Kami lakukan penertiban kendaraan dengan knalpot brong (berisik). Banyak laporan warga saat malam hari sangat terganggu. Waktunya istirahat justru lewat depan rumah berkelompok," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, pada Selasa, 7 Desember 2021 sebagaimana dilansir dari Antara Jatim.
Ia mengatakan razia dilakukan demi memberikan keamanan dan kenyamanan warga.
Terlebih lagi, sebentar lagi warga di Kediri melaksanakan ibadah Natal dan perayaan tahun baru 2022.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Ada Banjir Darah di Akhir Tahun 2021 hingga Nasib Indonesia di Tahun 2022
Adapula Lokasi titik razia juga menyebar di seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota, yakni Pos Semampir, Jalan Mayor Bismo Kediri, simpang empat mrican.