PORTAL NGANJUK - Kasus seorang wanita di bawah umur yang disekap 1,5 tahun di Jakarta kini menjadi perhatian publik.
Pasalnya wanita inisial EMT itu masih berusia 15 tahun dan harus dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Dari keterangan dari wanita yang menjadi korban, kejadian penyekapan serta pekerjaan menjadi PSK dilakukan di apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Sudah tahu informasi terkait kasusnya? Berikut rangkuman 8 fakta terkait penyekapan dan kasus PSK yang dialami oleh EMT.
- Terjebak prostitusi
EMT terjerat di lingkungan PSK karena dijebak dan dijual kepada pria hidung belang yang hanya mengutamakan nafsunya.
Kejadian yang dialami sangat tragis, harus melayani banyak pria, melakukan pekerjaan kotor yang mencoret harga dirinya.
Peristiwa yang dialami tentu telah merusak fisik dan mentalnya, hingga bisa dikatakan telah melanggar norma sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut penjelasan dari Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin sempat dijanjikan sejumlah uang jika mau bekerja seperti yang disuruh.