Breaking News: Klasifikasi Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota Kendari Telah Disepakati, Berapa Saja?

- 29 Maret 2023, 18:45 WIB
Breaking News: Klasifikasi Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota Kendari Telah Disepakati, Berapa Saja?
Breaking News: Klasifikasi Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota Kendari Telah Disepakati, Berapa Saja? /Tangkapan Layar/

PORTAL NGANJUK – Zakat fitrah sudah menjadi pasangan saat menunaikan puasa ramadhan. Tidak terkecuali tahun 2023, zakat fitrah penting dilaksanakan karena termasuk kewajiban bagi umat muslim.

Kewajiban tersebut tertera dalam ayat Al-Qur'an. Dalam surat At-Taubah ayat 103

صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Perintah untuk memberikan zakat juga ada dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi: 

الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana." (QS. At-Taubah:60)

Baca Juga: Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x