Cara Melakukan Pemadanan NPWP dengan NIK Secara Online Terbaru 2024 Bisa Pakai HP

15 Juni 2024, 09:45 WIB
Cara Menyingkronkan NPWP dengan NIK Secara Online Terbaru 2024 Bisa Pakai HP /

PortalNganjuk.Com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu inovasi tersebut adalah layanan Pemadanan NPWP dengan NIK secara online. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mencocokkan data NPWP dengan data KK secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Menyambut tahun 2024, DJP telah memperbarui proses sinkronisasi NPWP dengan NIK secara online dengan beberapa perubahan dan penyederhanaan. Artikel ini akan membahas panduan lengkap dan mudah untuk menyingkronkan NPWP dengan KK secara online terbaru 2024.

Manfaat Menyingkronkan NPWP dengan NIK Secara Online

Menyingkronkan NPWP dengan KK secara online memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Menghemat waktu dan biaya: Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan sinkronisasi data.

Meningkatkan akurasi data: Data NPWP dan KK Anda akan terhubung secara elektronik, sehingga meminimalisir kesalahan data.

Memudahkan proses pelaporan pajak: Data NPWP dan NIK yang tersinkronisasi akan memudahkan Anda dalam mengisi formulir pajak.

Cara Menyingkronkan NPWP dengan NIK Secara Online Terbaru 2024

Berikut adalah langkah-langkah menyingkronkan NPWP dengan KK secara online terbaru 2024:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kartu Keluarga (KK)

Nomor Ponsel (yang terdaftar di DJP)

Alamat Email (yang terdaftar di DJP)

  1. Kunjungi situs web DJP Online:

Buka situs web DJP Online di https://web-efaktur.pajak.go.id/.

  1. Login ke akun DJP Online:

Masukkan username dan password akun DJP Online Anda. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

  1. Pilih menu "Profil":

Setelah login, pilih menu "Profil" di bagian atas halaman.

  1. Klik "Sinkronisasi NPWP dengan KK":

Pada halaman Profil, klik tombol "Sinkronisasi NPWP dengan KK".

  1. Masukkan data yang diperlukan:

Masukkan data NPWP, nomor KK, nomor ponsel, dan alamat email Anda.

  1. Klik "Verifikasi Data":

Klik tombol "Verifikasi Data" untuk memverifikasi data yang Anda masukkan.

  1. Periksa kembali data Anda:

Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.

  1. Klik "Simpan":

Jika data sudah benar, klik tombol "Simpan" untuk menyimpan perubahan.

  1. Tunggu proses sinkronisasi:

DJP akan memproses permintaan sinkronisasi Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.

  1. Periksa status sinkronisasi:

Anda dapat memantau status sinkronisasi di menu "Profil".

Catatan

Pastikan Anda menggunakan data yang benar saat melakukan sinkronisasi.

Jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan sinkronisasi, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kesimpulan

Menyingkronkan NPWP dengan KK secara online terbaru 2024 mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses sinkronisasi data dengan cepat dan mudah.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat profesional. Selalu hubungi sumber terpercaya atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ereg.pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler