Polri Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binary Option Quotex, Ini Ancaman Hukumannya

9 Maret 2022, 08:45 WIB
Polri Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binary Option Quotex, Ini Ancaman Hukumannya /instagram/@donisalmanan_real

PORTAL NGANJUK – Penyidik dari pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Crazy Rich Bandung tersebut dilakukan selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.Baca Juga: UPDATE TERBARU! Kode Promo Gojek Bulan Maret 2022, Klaim Diskon dan Cashback Sampai 90 Persen

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan pada Rabu 9 Maret 2022.

usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan.

Hal tersebut dilakukan sekaligus untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: DIJAMIN AKTIF! Kode Promo Grab Terbaru Bulan Maret 2022, Dapatkan Diskon Sampai 90 Persen

Laporan itu teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022 lalu.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB.

Ketika tiba di Bareskrim, crazy rich Bandung tersebut tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Ia mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ucap Doni pada Selasa 8 Maret 2022.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler