Rizky Febian Dijadwalkan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

16 Maret 2022, 11:15 WIB
Rizky Febian Dijadwalkan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan /Instagram @rizkyfbian

PORTAL NGANJUK – Kasus investasi bodong binary option yang dilakukan Doni Salmanan saat ini masih terus bergulir.

Bahkan kali ini kasus Doni Salmanan tersebut juga telah menyeret beberapa nama public figure lain, salah satunya yaitu Rizky Febian.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari ANTARA, Rizky Febian dijadwalkan akan dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kombes Pol. Reinhard Hutagaol selaku Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Drama Korea A Business Proposal Full Episode, Lengkap dengan Sub Indo

Dipanggilnya Rizky Febian oleh pihak penyidik adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penipuan investasi bodong Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.

“Panggilan (pemeriksaan) hari Jum’at, 18 Maret 2022 pukul 10.00 WIB,” ungkap Reinhard saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Maret 2022.

Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait dengan pemanggilan Rizky Febian sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Akan tetapi ia membenarkan tentang akan dipanggilnya anak dari komedian Sule itu untuk dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan.

Selain Rizky Febian, dikatakan oleh Brigjen Pol. Asep Edi Suheri selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa pihaknya juga akan memanggil 6 public figure lain.

Baca Juga: 5 Weton Ini Harus Merasakan Tibo Loro Untuk Meraih Kesuksesan, Apa Saja?

Adapun keenam public figure itu berinisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS, yang dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Jum’at, 18 Maret dan Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu, pihak penyidik juga menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap YouTuber Reza Arap di hari yang sama dengan Rizky Febian.

Dari hasil pelacakan, ditemukan bahwa Doni Salmanan pernah melakukan pembelian minuman hasil racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada bulan September 2021 lalu.

Dalam kasus ini Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler