Viral Saat Lebaran 2022, Seorang Pemuda Menginjak Al Quran Direspon Oleh Pihak Polres

6 Mei 2022, 08:17 WIB
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTAL NGANJUK – lebaran 2022 merupakan momen yang berharga bagi umat islam.

Saat lebaran 2022 datang akan menjadi hari bahagia dan hari penantian kemenangan.

Namun saat lebaran 2022 muncul kasus mengenai video pemuda sedang menginjak Al Quran.

Baca Juga: Link Download Mediafire Chika 20 Juta Part 2 Terbaru Viral di Tiktok dan Twitter, Netizen Duga Mirip Chika!

Akibat video pemuda itu, tindakannya dengan cepat di respon oleh Polres Sukabumi.

Simak selengkapnya mengenai tindakan yang diambil dari pihak Polres.

Sebelumnya telah beredar video yang tidak pantas oleh seorang pemuda.

Kejadian ini terjadi 4 Mei 2022, sempat membuat netizen kesal dengan perbuatannya.

Video yang memiliki durasi sekitar 15 detik itu diunggah di Facebook oleh akun bernama Dika Eka.

Baca Juga: Trending Twitter Peringati Tragedi 50 Km Pembantaian Laskar FPI, Alfatihah Untuk 6 Syuhada

Dalam video ditampilkan seorang pemuda dengan wajah marah sambil membawa sebuah Al Quran ditangannya.

Lantas dia kemudian membuka lembaran kertas dari Al Quran dan kemudian menginjak-injaknya.

Tidak sampai disitu saja, pemuda itu juga sempat mengumpat dan berkata tidak pantas saat melakukan tindakan itu.

Padahal di momen lebaran 2022 kali ini, masyarakat ingin suasana yang damai dan penuh kebahagiaan.

Namun setelah melihat video tersebut netizen juga marah dan mengecam pemuda tersebut.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Bioskop Online untuk Nonton KKN di Desa Penari dan Doctor Strange Bisa Lewat CGV atau XXI

Setelah informasi ini beredar luas, pihak Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Dari hasil temuan mereka bisa menangkap diduga pelaku tindakan tidak terpuji itu.

Polres Sukabumi langsung bertindak kurang dari 24 jam setelah video itu heboh di kalangan netizen.

Diketahui terduga pelaku berinisial CER usia 25 tahun dan dia tinggal di Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi.

Selain CER polisi juga mengamankan 1 orang berinisial SL usia 24 yang diduga ikut campur dalam kejadian itu.

Ternyata SL merupakan istri siri dari CER dan dia yang mengunggah video tersebut ke akun Facebook atas nama CER.

Menurut hasil penyelidikan yang dikatakan Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin.

Ditemukan bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2020 berlokasi di Perbawati, Sukabumi.

SL melakukan tindakan itu lantaran marah dan kesal dengan suaminya yang sering memarahinya.

Baca Juga: Link Asli Video Chika 20 Juta Viral yang Jadi Buruan Netizen: Buruan Gas Sebelum Diblokir!

Dia juga ditinggal pergi oleh CER dengan alasan yang tidak pasti.

Pihak Satreskrim dengan sigap melakukan penangkapan kepada 2 orang terduga tersangka.

Keduanya diamankan oleh polisi Kamis, 05 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.

Keduanya mengakui tindakan yang telah diperbuat dan telah menghapus unggahan video yang merendahkan Al Quran.

Namun karena sudah terlanjur melakukan pelecehan terhadap Al Quran, mereka akan tetap menjalani proses hukum yang telah berlaku.

“Kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun,” kata Zainal.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler