Tak Ada Kesepakatan: Putra Siregar Di Mintai Uang Damai Oleh Ms Glow Rp60 Miliar

18 Juli 2022, 17:38 WIB
Tak Ada Kesepakatan: Putra Siregar Di Mintai Uang Damai Oleh Ms Glow Rp60 Miliar /Instagram/@putrasiregarr17/

PORTAL NGANJUK - Septia Siregar atau Septia Yetri Opani istri dari Putra Siregar pemilik bisnis PStore Glow atau PS Glow akhirnya buka suara usai menang melawan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99) pemilik bisnis MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga surabaya terkait sengketa merk dagang.

Namun sebelum kasus itu masuk ke jalur hukum, Putra Siregar bersama istrinya Septia Siregar melakukan mediasi dengan Shandy Purnamasari dan juga Gilang Widya Pramana (juragan 99)

Akan tetapi upaya perdamaian dengan jalan mediasi pertama gagal, karena ada permintaan uang yang tak bisa di penuhi oleh Putra Siregar dan istrinya.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim manajemen bertemu Mas G dan Mbak S di kantornya," ujar  Septia Siregar di akun Instagramnya @septiasiregar17 yang diunggah Minggu, 17 Juli 2022.

Akan tetapi, jalur mediasi pertama tidak menemui jalan keluar hingga akhirnya dilakukan mediasi yang kedua.

Pada mediasi yang kedua, saat itu Septia baru saja melahirkan anaknya dan juga masih memberikan Asi ekslusif pada anaknya.

Baca Juga: Glock 17 Spesifikasinya, Diduga Senjata yang Digunakan Bharada E Untuk Menembak Brigadir Yosua

"Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," ujar Septia.

"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun Mediasi kedua, itu pun tidak berhasil," ucap Septia lagi.

Lalu dengan tidak adanya keputusan dan agar menemui jalur perdamaian, akhirnya Putra Siregar pasrah untuk menyerahkan merk PStore Glow Atau PS Glow ke MS Glow.

Akan tetapi Septia Siregar dan Putra Siregar di mintai uang sebesar Rp60 Miliar untuk uang damai.

"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," ujar Septi.

Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut, dan isi dalam surat pernyataan tersebut tertulis Rp60 miliar sebagai ganti rugi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow"yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," ujar Septi.

Baca Juga: Ayahnya Digugat Cerai, Putri Delina Pernah Larang Sule Menikah Dengan Perempuan yang Jauh Lebih Muda Karena…

Sebagai info, kasus hukum berawal dari Pihak Shandy Purnamasari (MS Glow) mengajukan gugatan kepada Putra Siregar suami dari Septia Siregar (PStore Glow) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 15 Maret 2022 atas sengketa merk dagang. Dalam gugatan tersebut pihak MS Glow menang

Kemudian, Putra Siregar (PStore Glow) membalas gugatan Shandy (MS Glow) dengan perkara yang sama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan dalam gugatan tersebut pihak Putra Siregar (PStore Glow) menang.

Sehingga, Shandy Purnamasari (MS Glow) dan juga pihak tergugat lainnya didenda sebesar Rp37,9 miliar sebagai ganti rugi.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler