Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE

1 Agustus 2022, 15:59 WIB
Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE /@framium.id /TikTok

PORTAL NGANJUK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan kritikan pedas dari banyak warganet.

Kebijakan Kominfo untuk blokir sejumlah situs dianggap sebagai langkah terburu-buru dan tidak masuk akal.

Apalagi ditemukan fakta menarik, ternyata Kominfo masih menggunakan situs yang belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Cibiran kepada Kominfo disampaikan oleh akun @framium.id di media sosial TikTok.

Secara terang-terangan unggahannya mengkritik keputusan dari Kominfo.

Sebuah regulasi yang bahkan gak dijalani #beritatiktok #kominfo #blokkominfo #menkominfo,” kata akun @framium.id.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Nama Asli Pesulap Merah yang Nekat Datangi Padepokan Gus Samsudin Jadab di Blitar

Keputusan secara sepihak dalam tempo yang singkat tidak memberi ruang masyarakat untuk beradaptasi.

Banyak aplikasi pendukung yang diblokir Kominfo, padahal masih memiliki manfaat yang banyak.

Seperti kebijakan sebelumnya, Kominfo dengan sengaja memblokir PayPal hingga mendapatkan banyak kritikan publik.

Pekerja lepas seperti Freelancer, urusan ekspor dan impor barang menjadi sulit.

Padahal sektor itu merupakan salah satu pendapatan yang besar bagi negara.

Walaupun ada keringanan pembukaan blokir selama 5 hari, keputusan ini dinilai masih kurang efektif.

Akan ada sejumlah pekerjaan yang hilang, justru mengurangi pendapatan negara dari pajak yang dihasilkan.

Ya kalau marah silahkan ke Menkominfo atau ke platform digitalnya yang belum daftar juga,” kata @framium.id.

Baca Juga: Roket China Nyasar ke Kalimantan? Miliki Berat Hingga 20 Ton, Gimana Cara Evakuasi? Ini Keterangan BRIN

Ternyata Menkominfo masih pakai beberapa jasa dari perusahaan asing yang belum terdaftar di PSE Kominfonya sendiri,” keterangan lanjutan dari @framium.id.

Situs yang belum terdaftar namun masih dipakai oleh Kominfo adalah Incapsula serta AWS.

Incapsula berfokus penyedia layanan keamanan digital, sedangkan AWS digunakan untuk penyimpanan lebih efisien berbasis cloud.

Dari unggahan itu telah ditonton lebih dari 77.1 ribu, 5.4 ribu like, dan 140 komentar.

Ini dia beberapa komentar yang masih mendukung keputusan Kominfo.

Tetap dukung Kominfo,” komentar netizen setuju.

Emang kementrian paling "pinter" tu ya Kominfo,” komentar netizen pro.

Padahal PSE ini bagus utk dunia digital kedepannya asal birokrasi dan regulasinya tepat dan baik,” komentar netizen mendukung.

Selain ada yang setuju, terdapat sebagian pengguna TikTok yang protes dengan regulasi yang diambil.

Baca Juga: Verrel Bramasta Kecelakaan Hingga Kepala Berdarah dan Mendapat 20 Jahitan, Natasha Wilona: Aku Syok

Memutar balik waktu, dan menghilangkan ini peraturan, gangguin iya, manfaat gk ada, rugiin orang lain lagi, hebat sekali,” komentar netizen tidak setuju.

Pasti nanti alasannya, krn ini demi keamanan, dan produk lokal blm ada yg bisa buat smntr kita sendiri g boleh pk,” komentar netizen kontra.

Masalah begini serahkan kepada mbak Najwa & tim Narasi utk ngebongkar semua dan bakal membantu kita semua wkwkwk,” komentar netizen yang lain.

Itulah informasi situs yang masih di gunakan Kominfo padahal belum daftar PSE.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler