Lina Mukherjee Diperiksa Sebagai Tersangka atas Konten Makan Babi, Polisi Ungkap Fakta Baru: Semua Sepakat...

3 Mei 2023, 15:12 WIB
Lina Mukherjee Diperiksa Sebagai Tersangka atas Konten Makan Babi, Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Pendapat Para Ahli /Facebook.com/ Lina Mukherjee

PORTAL NGANJUK – Kini Pihak kepolisian memeriksa selebgram inisial LL, dengan akun Instagram @linamukherjee, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Lina diperiksa dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB, Rabu, 3 Mei 2023 di Polda Sumatera Selatan.

Polda Sumetara Selatan sebelumya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi sambil mengucap basmalah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," tutur Agung Marlianto, di Palembang, Rabu, 3 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Polisi menjelaskan, ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Viral Dokter Wayan Dahulunya Hidup Mewah Kini Tinggal Di Rumah Terbengkalai Penuh Sampah

Salah satunya mengumpulkan barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Surat tersebut menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.

Berangkat dari temuan penyelidikan itu, Agung mengatakan, pihaknya memutuskan menaikkan kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI.

Semuanya menyatakan LL menistakan agama," tutur Agung, dikutip dari Antara News.

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee bermula dari laporan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi. Ia melaporkan Lina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena membuat video makan kulit babi yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_ sambil mengucap lafaz Allah.

Dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengakui bahwa dirinya seorang Muslim.

Dia mengaku penasaran dengan tekstur kulit babi sehingga makanan haram bagi umat Muslim itu Lina makan sambil mengucap basmalah.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler