Rizky Febian Dijadwalkan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

- 16 Maret 2022, 11:15 WIB
Rizky Febian Dijadwalkan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
Rizky Febian Dijadwalkan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan /Instagram @rizkyfbian

Selain Rizky Febian, dikatakan oleh Brigjen Pol. Asep Edi Suheri selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa pihaknya juga akan memanggil 6 public figure lain.

Baca Juga: 5 Weton Ini Harus Merasakan Tibo Loro Untuk Meraih Kesuksesan, Apa Saja?

Adapun keenam public figure itu berinisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS, yang dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Jum’at, 18 Maret dan Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu, pihak penyidik juga menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap YouTuber Reza Arap di hari yang sama dengan Rizky Febian.

Dari hasil pelacakan, ditemukan bahwa Doni Salmanan pernah melakukan pembelian minuman hasil racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada bulan September 2021 lalu.

Dalam kasus ini Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah