PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian terkait kasus pornografi.
Polisi menangkap Dea OnlyFans di salah satu kediamannya di Malang Jawa Timur.
Terkait perkembangan terbaru kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bahwa akan ada tersangka baru terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.
Baca Juga: Awas! Menelan Ludah Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Kata Buya Yahya
"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka.
Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
Auliansyah juga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut.
Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea sebagai saksi pada penanganan kasus pornografi yang menjerat creator konten di platform OnlyFans tersebut.
"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ucapnya.