Kasus Dana Umat ACT Gaji Petinggi Rp250 Juta Hingga Penyelewengan Untuk Terorisme?

- 6 Juli 2022, 13:20 WIB
Kasus Dana Umat ACT Gaji Petinggi Rp250 Juta Hingga Penyelewengan Untuk Terorisme?
Kasus Dana Umat ACT Gaji Petinggi Rp250 Juta Hingga Penyelewengan Untuk Terorisme? /instagram @actforhumanity/

PORTAL NGANJUK – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kali ini menjadi sorotan masyarakat luas.

Dimana ACT diduga melakukan penyelewengan dana yang berasal dari dana umat, dimana telah diketahui petinggi ACT mendapatkan gaji yang fantastis hingga kasus terbarunya penyelewengan dana untuk aksi terorisme.

Saat ini kasus ACT masih banyak didalami oleh pihak yang berwenang dan akan terus mengusut tuntas.

Dugaan penyelewangan dana umat tersebut menjadikan lembaga kemanusiaan terbesar di Indonesia ini menjadi buah bibir masyarakat luas.

ACT merupakan lembaga filantropi kemanusiaan yang banyak membantu di Indonesia dan luar negeri.

ACT sendiri sering terjun langsung saat terjadi bencana di Indonesia dengan meneruskan dana umat dari donatur untuk korban bencana.

Dilansir dari act.id ACT sudah meneruskan dana umat pada penerima manfaat sebanyak 46 juta orang, dengan 467 ribu orang sebagai donatur, dan 357 ribu relawan yang tergabung dalam jangkauan 76 negara.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Tokyo Mew Mew New Episode 1 Sub Indo TERBARU Resmi, Streaming Disini

Dalam kasus yang ramai diperbincangkan saat ini bahwa ACT diduga melakukan penelewengan dana umat yang diarahkan untuk terorime.

PPATK menjelaskan bahwa adanya transaksi yang tidak wajar ACT pada pihak yang tidak semestinya.

Dengan dugaan tersebut PPATK melaporkan hal tersebut dan saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Densus 88.

Tak hanya kasus terbarunya, terkuak juga gaji para petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT pada saat konferensi persnya.

"Kami sempat memberlakukan di Januari 2021," ujar Ibnu Khajar.

Ibnu menjelaskan bahwa gaji Presiden ACT sempat menyentuh Rp250 juta perbulan saat masa presiden Ahyudin yang terbilang hingga 11 Januari 2022.

Dan gaji untuk senior vice president, vice president, direktur eksekutif, dan direktur mendapatkan gaji mulai Rp150 juta hingga Rp30 juta per bulannya.

Mendengar kabar atas kasus ACT, Ketua Bale Zakat dan Shodaqoh (Bazas) Maulana Yusuf mengatakan dengan adanya kasus ACT menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk memperketat dengan adanya lembaga filantropi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Koi Wa Sekai Seifuku No Ato De Episode 1-12 Batch Sub Indo Full HD, Resmi dan Gratis

"Kita sebgai aktivis di dunia filantropi dan lembaga zakat, itu dengan adanya kasus ACT ini di satu sisi tentu mencoreng banyak lembaga yang sama, mencoreng dalam arti berat mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhada lembaga sosial maupun lembaga zakat," ujar Maulana Yusuf saat dihubungi wartawan Selasa, 5 Juli 2022.

Namun hingga saat ini dugaan penyelewengan dana umat ACT yang di salurkan untuk aksi terorisme masih didalami oleh pihak yang berwenang dan belum ada keterangan resmi mengenai kabar tersebut.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah