Lalu dengan tidak adanya keputusan dan agar menemui jalur perdamaian, akhirnya Putra Siregar pasrah untuk menyerahkan merk PStore Glow Atau PS Glow ke MS Glow.
Akan tetapi Septia Siregar dan Putra Siregar di mintai uang sebesar Rp60 Miliar untuk uang damai.
"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," ujar Septi.
Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut, dan isi dalam surat pernyataan tersebut tertulis Rp60 miliar sebagai ganti rugi.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow"yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," ujar Septi.
Sebagai info, kasus hukum berawal dari Pihak Shandy Purnamasari (MS Glow) mengajukan gugatan kepada Putra Siregar suami dari Septia Siregar (PStore Glow) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 15 Maret 2022 atas sengketa merk dagang. Dalam gugatan tersebut pihak MS Glow menang
Kemudian, Putra Siregar (PStore Glow) membalas gugatan Shandy (MS Glow) dengan perkara yang sama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan dalam gugatan tersebut pihak Putra Siregar (PStore Glow) menang.
Sehingga, Shandy Purnamasari (MS Glow) dan juga pihak tergugat lainnya didenda sebesar Rp37,9 miliar sebagai ganti rugi.***