Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Langgar Undang-Undang, Apa Penyebabnya?

- 24 Juli 2022, 15:55 WIB
Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Langgar Undang-Undang, Apa Penyebabnya?
Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Langgar Undang-Undang, Apa Penyebabnya? /Tangkap layar YouTube info Dunia/

PORTAL NGANJUK – Fenomena ‘Citayam Fashion Week’ saat ini tengah marak dilakukan khususnya para remaja yang meramaikan kegiatan itu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Dilansir dari PORTAL NGANJUK di laman PMJ News, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membatasi ruang ekspresi masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Dukuh Atas.

Zulpan menjelaskan bahwa kendati demikian, perlu dilakukan pembatasan waktu bagi anak-anak muda yang berkumpul di kawasan tersebut.

Diketahui bahwa dari Pemprov DKI Jakarta sudah membatasi kegiatan tersebut sampai pukul 22.00 WIB.

Akan tetapi, baru-baru ini kegiatan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang.

Pada awalnya kegiatan para remaja tersebut hanyalah nongkrong, akan tetapi semakin lama semakin berkembang hingga akhirnya mengundang keramaian dan sebagainya, seperti dilakukan catwalk menggunakan fasilitas umum.

Pada pelaksanaan Citayam Fashion Week, lokasi yang digunakan adalah tempat penyeberangan jalan (zebra cross).

Baca Juga: CEK FAKTA: Mengejutkan! Berikut Nama-nama Jenderal yang jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J!

Andy William Sinaga sebagai ketua Jakarta Watch menyampaikan bahwa kegiatan Citayam Fashion Week termasuk kegiatan yang melanggar undang-undang karena menggelar di tempat penyebrangan jalan.

Andy mengatakan bahwa hal tersebut telah melanggar UU No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini juga kemudian menyoroti Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang tidak melarang pelaksanaan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas.

“Anies Baswedan yang tidak melarang kegiatan Citayam Fashion Week tersebut dinilai kurang tepat karena menggunakan sarana zebra cross untuk penggunaan aktivitas lain,” kata Andy pada Minggu 24 Juli 2022.

Andy menyebutkan bahwa seharusnya gelaran Fashion Week bisa diberikan fasilitas seperti gelanggang remaja/olahraga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta supaya tidak mengganggu lalu lintas di jalan.

Anies Baswedan mengatakan bahwa Citayam Fashion Week masih bisa berlangsung dikarenakan belum ada bentuk surat edaran.

Baca Juga: Cek Fakta : 5 Nama Jenderal Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Sudah Terungkap?

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta menanggapi larangan yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Jakarta Pusat.

“Negara itu tidak diatur melalui komentar, negara itu diatur melalui regulasi,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Tanggapan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin menyebutkan bahwa kegiatan yang menggunakan zebra cross tersebt termasyk melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya termasuk ketertiban umum.

Polres Jakarta Pusat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota mengenai kegaitan remaja tersebut yang menggunakan salah satu fasilitas publik.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x