Tertangkap Usai Pakai Narkoba Lagi, Ammar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 15 Desember 2023, 17:18 WIB
Tertangkap Usai Pakai Narkoba Lagi, Amar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Tertangkap Usai Pakai Narkoba Lagi, Amar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara /Foto: PMJ News/Fajar

PortalNganjuk.Com - Artis Ammar Zoni (AZ) berisiko menghadapi hukuman penjara selama empat tahun terkait tindakan penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, mengungkapkan ancaman hukuman tersebut dalam konferensi pers pada Jumat. AH, yang merupakan pemasok narkoba kepada AZ, juga dihadapkan pada ancaman yang serupa.

Syahduddi menjelaskan bahwa saat AZ ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa 12 Desember 2023, polisi berhasil menyita empat paket sabu seberat 4,36 gram dan satu paket daun ganja berat 1,32 gram.

"Selain itu, kami menyita satu buah kantong dan kertas papir, yang digunakan untuk mengonsumsi ganja, satu timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler (handphone)," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap AH yang telah menyuplai narkoba ke AZ di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu 13 Desember 2023.

"Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat paket ganja seberat 7,20 gram, satu timbangan elektrik, dan satu telepon seluler," tambah Syahduddi.

Para tersangka dihadapkan pada pasal utama, yaitu Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x