Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk. General Manager (GM) PT TIN

- 20 Februari 2024, 17:20 WIB
Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk. General Manager (GM) PT TIN
Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk. General Manager (GM) PT TIN /A Fauzi/sumber; duniatambang.co.id

Portalnganjuk.com – Pada tanggal 20 Februari 2024, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tersangka baru tersebut berinisial RL, yang merupakan General Manager (GM) PT TIN. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kuntadi, tersangka RL berperan sebagai berikut dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk:

Menandatangani Kontrak Kerja Sama: RL bersama-sama dengan MRPT (Direktur Utama PT Timah Tbk) dan EE (Direktur Keuangan PT Timah Tbk) menandatangani kontrak kerja sama untuk pengumpulan bijih timah.
Membentuk Perusahaan Boneka: RL mendirikan perusahaan boneka untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal.
Pengumpulan Bijih Timah Ilegal: RL melakukan pengumpulan bijih timah secara ilegal yang di-cover dengan perusahaan boneka.

"Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," kata Kuntadi.

Perbuatan RL ini diduga telah merugikan negara senilai triliunan rupiah. RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. RL ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang. 130 saksi telah diperiksa, termasuk 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Daftar Tersangka:

TN alias AN dan AA (pengusaha tambang)
SG alias AW dan MBG (pengusaha tambang)
HT alias AS (Dirut CV VIP)
MRPT alias RZ (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021)
EE alias EML (Dirkeu PT Timah Tbk 2017-2018)
BY (Mantan Komisaris CV VIP)
RI (Dirut PT SBS)
RL (GM PT TIN)
TT (tersangka perintangan penyidikan)

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x