Cek Fakta: Beredar Kabar Seleksi P3K atau PPPK di SSCASN Telah Dibuka, Cek Faktanya

26 Juli 2022, 19:40 WIB
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan. /

PORTAL NGANJUK – PPPK atau P3K adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK sebenarnya sudah sejak dahulu ada, namun istilah ini memang jarang didengar dan bisa dibilang cukup awam di telinga masyarakat.

Masyarakat selama ini lebih sering mengenal istilah PNS daripada PPPK. Padahal menjadi guru PPPK juga bisa mendapatkan fasilitas seperti guru PNS.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Anime Tokyo Mew Mew New Sub Indo, Terbaru Episode 4 Tanpa Jeda Iklan

Dilansir dari penerbitdeepublish.com, dasar hukum pemerintah merekrut PPPK baik di lingkungan tenaga pengajar atau biasa disebut guru maupun di lingkungan non pengajar, sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai PPPK bisa disebut sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena PPPK juga bertugas di berbagai lembaga pemerintahan.

Umumnya pegawai kontrak memang melekat di perusahaan swasta. Akan tetapi sebenarnya pegawai pemerintah ternyata juga terdapat istilah pegawai kontrak.

Baca Juga: Siapa Sosok Riki dan Ricard dalam Kejadian Tewasnya Brigadir J, Perlahan Terbongkar?

Baru-baru ini ramai diperbincangkan bahwa SSCASN sedang membuka lowongan baru untuk PPPK.

Namun hingga saat artikel ini diterbitkan belum ada info resmi tentang perekrutan pegawai baru di laman resmi SSCASN.

Bahkan pada surat edaran pengumuman lowongan untuk kebutuhan formasi CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru yang tertera di laman resmi SSCASN belum diperbarui dan masih pendaftaran tahun lalu, yakni 2021.

Baca Juga: Terbongkar! Sosok Asli Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diungkap Iwan Fals: Lho Orang Ini...

Artinya belum dapat dipastikan kapan bukanya pendaftaran baik formasi CPNS maupun PPPK.

Apabila terdapat laman yang menyebar link pendaftaran bisa saja itu merupakan link palsu.

Waspada terhadap link palsu, terkadang banyak orang yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan phising atau meretas akun anda dan nantinya akan mencuri informasi pribadi.

Jika ingin memantau pembukaan pendaftaran, alangkah baiknya langsung memantau laman resmi dari SSCASN yakni di sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler