PORTAL NGANJUK - Lebih dari dua pekan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah dinyatakan tewas hingga kini belum menemukan titik temu.
Kabar tewasnya Brigadir J di rumah Nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun hingga kini terus menimbulkan banyak polemik dari masyarakat karena kronologi kematiannya yang dianggap janggal.
Banyak kejanggalan yang terjadi sehingga menimbulkan spekulasi dari publik terkait kematian Brigadir J yang kini terus bermunculan.
Dua minggu sudah kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 masih menyisakan polemik dan spekulasi.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua pun juga mendapat banyak sorotan dan komentar dari masyarakat.
Diketahui ramai publik yang menilai, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dipenuhi dengan teka-teki, polemik hingga kejanggalan.
Bahkan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J juga menunjukkan sejumlah luka yang diduga tidak lazim di tubuh jenazah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga turun tangan dengan membentuk tim khusus (Timsus) yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Jenderal Listyo Sigit juga menonaktifkan 3 perwira tingga kepolisian. diantaranya adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Hingga kini, kasus kematian Brigadir J juga telah diketahui masuk tahap penyidikan setelah Timsus menemukan sejumlah barang bukti.
Kasus itu menjadi dugaan pembunuhan berencana, pasca laporan pengacara keluarga Brigadir J yaitu Kamarudin Simanjuntak kepada Bareskrim Polri.
"Handphone serta rekaman CCTV yang berhasil diamankan oleh tim penyidik, kini masih terus dilakukan pemeriksaannya di labfor," ujar Dedi dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.
Dedi menjelaskan bahwa tim khusus Polri berhasil mengamankan rekaman CCTV terkait peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Dedi menambahkan keterangannya mengenai proses pemeriksaan handphone dan rekaman CCTV yang akan dilakukan secara maksimal dan profesional oleh pihak yang ahli dalam bidangnya.
Dedi juga menekankan, Timsus dari Polri akan melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkomitmen mengungkap tuntas kasus Brigadir J secara transparan dan akuntabel.
"Semua akan disampaikan secara komprehensif, kami dalam hal ini akan menyampaikan seluruh fakta yang ada dan dilakukan dengan Scientific Crime Investigation secara komprehensi," tutur Dedi.
Polri memastikan bahwa pihak laboratorium forensik (labfor) akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Brigadir J dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Pihak Polri telah melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Selain itu, pihak keluarga Brigadir Yoshua di Jambi juga diperiksa hingga dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga Brigadir J di Polda Jambi," ucap Dedi.
Ada 11 orang saksi yang diperiksa di antaranya adalah ayah, ibu korban, kakak, adik, bibi Brigadir Yosua, termasuk rumah sakit setempat.
Sebelumnya ada 7 ajudan Irjen Ferdy Sambo yang telah dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan pada Selasa 26 Juli 2022.
Tak hanya itu, kemunculan Bharada Eliezer atau Bharada E juga turut memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kendati demikian, pemeriksaan terhadap 7 ajudan Irjen Ferdy Sambo dilakukan di ruang terpisah.
Permintaan keluarga Brigadir J melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak untuk melakukan autopsi ulang telah digelar Rabu, 27 Juli 2022.
Belum lama setelah sehari autopsi ulang, beredar kabar istri Ferdy Sambo sengaja membayar dokter gadungan untuk memalsukan hasil autopsi Brigadir J.
Kabar beredar itu menyebut pengakuan dokter yang melakukan autopsi ulang pada jenazah Brigadir J karena telah disuruh oleh istri Ferdy Sambo.
Informasi itu muncul dan beredar usai kanal YouTube 212 TV mengunggah video bertajuk "Hasil otopsi Brigadir J dipalsukan?," pada Selasa, 26 Juli 2022.
Dalam sampul video tersebut terlihat pihak kepolisian sedang menginterogasi pria berpakaian berwarna oranye.
Adapun narasi dalam thumbnail video itu berbunyi, sebagai berikut.
"DIBAYAR ISTRI JENDERAL
DOKTER GADUNGAN INI AKUI SEMUANYA," dikutip dari kanal YouTube 212 TV pada Kamis, 28 Juli 2022.
Hingga artikel ini ditayangkan, video itu sudah ditonton sebanyak 65.301 kali dan disukai 571 kali.
Lantas benarkah istri Ferdy Sambo membayar dokter gadungan? baca sampai akhir.
Setelah kami melakukan penulusuran, kabar yang beredar istri Ferdy Sambo sengaja membayar dokter gadungan untuk memalsukan hasil autopsi Brigadir J adalah informasi keliru.
Faktanya, sampai saat ini pun belum ada informasi resmi dan valid mengenai hal tersebut.
Di dalam video itu juga tidak sama sekali terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul hingga sampul video.
Di dalam video berdurasi 10 menit 13 detik yang diunggah kanal YouTube 212 TV itu tidak mengandung informasi seperti yang diklaim pada judul.
Video tersebut hanya berisi pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji terkait kejanggalan hasil autopsi Brigadir J yang pertama.
Selain itu, foto pada thumbnail video diketahui tidak ada hubungannya dengan kasus Brigadir J.
Sementara itu, hasil autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Yosua belum bisa diumumkan dan baru akan selesai sekitar 4-8 minggu ke depan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah melalui konferensi persnya.
Kemudian, kata Ade, tim forensik akan menyerahkan hasil autopsi ulang tersebut ke penyidik Polri untuk diumumkan.
Saat ini, sampel jenazah Brigadir J telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk diteliti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke publik.
Ia juga mengatakan, proses autopsi ulang diawasi oleh pihak eksternal. Di antaranya yakni keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, serta tim kedokteran forensik independen.
Kemudian narasi-narasi yang dilontarkan secara ulang berulang dan hanya menjelaskan peristiwa terkait kasus kematian Brigadir J.
Lebih lanjut para pihak yang telah diusulkan oleh kuasa hukum keluarga seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri juga terlibat dalam proses ini.
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ujar Dedi, saat ditemui usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.
Baca Juga: Iwan Fals Bongkar Sosok Asli Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Netizen: Numpang Tenar!
Dedi berharap bahwa media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi yang ditimbulkan dari masyarakat.
“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan ‘expert’ (ahli) justru pemasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” imbuhnya.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa istri Ferdy Sambo membayar dokter gadungan untuk memalsukan hasil autopsi ulang Brigadir J adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Informasi hoaks tersebut masuk ke dalam kategori konteks yang salah karena judul dan isi tidak memiliki korelasi.
Informasi hoaks terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J tersebut termasuk jenis false connection, di mana judul berbeda dengan isi video.
Maka dari itu, kanal YouTube 212 TV tersebut, bukanlah sumber berita yang layak dipercaya.
Masyarakat Indonesia dihimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang belum jelas sumber dan asalnya
Lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai sebuah kabar atau berita yang belum tantu benar adanya.
Carilah sumber kredibel untuk meneliti apakah kabar yang diterima sudah benar atau hanya sebuah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Agar informasi yang dibagikan atau diberikan kepada orang lain tidak menjadi salah satu kabar simpang siur.***