PORTAL NGANJUK – Miris, seorang wanita di Aceh dihukum cambuk 100 kali, karena ketahuan bermesraan dengan pria lain.
Wanita tersebut di hukum cambuk lantaran tengah tertangkap basah bermesraan dengan orang yang bukan suaminya.
Pria tersebut merupakan suami orang lain yang dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur.
Janggalnya wanita tersebut dihukum cambuk sebanyak 100 kali, sedangkan si pria hanya dicambuk 15 kali.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari akun Intsgram @indozon.id wanita tersebut bernama Rauzatul Jannah.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena dianggap telah melakukan perbatan zina, hingga mebuatnya harus menerima hukuman cambuk.
Sementara si pria bernama T Syawaludin yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, di jatuhi hukuman lebih ringan yakni 15 kai cambuk.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi memberi keterangannya.