PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati telah dihukum mati.
Dalam kabar juga disebutkan bahwa Herry Wirawan dihukum mati dengan ditembak tepat dibagian jantung.
Kabar yang menyebut Herry Wirawan telah dihukum mati itu pun heboh di media sosial.
Informasi tersebut beredar dalam sebuah artikel yang diunggah pada Kamis, 13 Januari 2022.
Artikel yang beredar itu disertai dengan judul sebagai berikut.
“Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung”
Baca Juga: KPK Diisukan Segera Panggil Jokowi, Kaesang dan Gibran Karena Korupsi? Cek Faktanya!