PORTAL NGANJUK – Belakangan publik dihebohkan dengan diberitakannya Istana perbolehkan ideologi PKI di Indonesia.
Sebuah video singkat mengenai Istana perbolehkan ideologi PKI di Indonesia ramai beredar di media sosial, salah satunya di platform Instagram.
Video tersebut berisi narasi, "Istana Meresmikan bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia".
Di dalam video itu berisi tayangan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato.
Video tersebut juga disertai narasi yang terletak di kolom keterangan unggahan yang isinya antara lain PERPPU penghentian ormas tidak menyebut kalau paham Atheisme dan Komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut narasi lengkap yang disematkan dalam unggahan itu:
“Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.