Cek Fakta: Jika Terkena COVID-19 Tidak Perlu ke Rumah Sakit, Bisa Diobati dengan Resep Sendiri, Cek Faktanya

- 1 Februari 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. /CDC/Pexels

Sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari Turnbackhoax, pesan berantai yang beredar tersebut merupakan konten yang menyesatkan.

Dokter spesialis paru sekaligus Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI), dr Erlang Samoedro, SpP(K) mengatakan tata cara pemberian obat.

 Baca Juga: Demi Sukseskan MotoGP Mandalika 2022, Sandiaga Uno Sebut Persiapan akan Dilakukan Secara Kolaboratif

Menurutnya, meski pada pasien tanpa gejala, pemberian obat tetap harus dalam pengawasan medis.

Obat harus diberikan sesuai kondisi pasien agar mengurangi risiko efek samping dari mengonsumsi obat tersebut.

Jadi, pemberian jenis obat dan dosisnya harus melalui resep dari dokter dan tidak bisa dilakukan sembarang.

Selain itu, tautan yang dibagikan TIDAK memuat “resep obat” seperti yang disebarkan di pesan berantai, karena memang BUKAN rilis resmi dari situs SIRANAP.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah