Cek Fakta: Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana? Simak Faktanya

- 25 Juli 2022, 08:16 WIB
Fraen
Fraen /

Dalam video tersebut, hanya berisikan sejumlah cuplikan video dari sejumlah tokoh mengenai kasus kematian Brigadir J.

Adapun keterangan dari laporan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan bahwa kini kasus sudah naik menjadi penyidikan dugaan pembunuhan berencana.

Kemudian narasi-narasi yang dilontarkan secara ulang berulang dan hanya menjelaskan peristiwa terkait tewasnya Brigadir J.

Selain itu, gambar yang digunakan pada sampul video bukan merupakan sosok Irjen nonaktif Ferdy Sambo.

Melainkan, seorang pria narapidana yang tidak diketahui identitasnya sehingga foto sampul itu sudah dilakukan penyuntingan atau diedit.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo Tak Berkutik Dicecar TNI, Begini Fakta Sebenarnya

Sementara itu, proses autopsi Brigadir J akan dilakukan dengan penggalian makam terhadap jenazah.

Tentunya proses ekshumasi dilakukan oleh para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, dan ahli Forensikdari sejumlah universitas.

Lebih lanjut para pihak yang telah diusulkan oleh kuasa hukumkeluarga seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri juga terlibat dalam proses ini.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi, saat ditemui usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah