Nikita Mirzani Beri Tanggapan Telak Usai Indra Kenz Jadi Tersangka: Miskin Dibilang Privilege

28 Februari 2022, 13:15 WIB
Selebriti Nikita Mirzani. /Instagram @nikitamirzanilmawardi_172/


PORTAL NGANJUK
Nikita Mirzani sindir Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang dianggap ilegal

Nikita Mirzani juga memberi tanggapannya terkait pernyataan Indra Kenz yang baru-baru ini viral.

Sebelumnya Indra Kenz memberi pernyataan melalui akun media sosialnya bahwa miskin itu privilege.

Baca Juga: Pemuda Tirip Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Nganjuk, Diduga Pembunuhan: Sebelumnya Ia Memalak Warga

Indra Kenz juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

Menanggapi kabar tersebut, Nikita Mirzani tampak memberikan sindiran telak kepada Indra Kenz.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani memberi pernyataannya.

Baca Juga: Ingin Chatmu gak Berakhir dengan Blokir? Yuk cobain Tips ini, Biar si Dia Tertarik Chat denganmu 

"Murah banget.. itu yang selalu keluar dari mulut Indrakenz. Miskin dibilang privilege,” tutur Nikita Mirzani.

"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersangka dalam kasus Binomo, siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka nggak mungkin makan dan tidur nyenyak, pasti dag dig dug serr jantungnya. Nikmatin aja yah prosesnya ya," ujarnya.

"Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Kalau mau kaya ya kerja. Nggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," sambungnya.

Baca Juga: Kartu SIM Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan By U Gangguan Hari Ini, Berikut Cara Ampuh Atasinya 

Nikita Mirzani juga merasa janggal dan mempertanyakan teman Indra Kenz yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Semoga bapak-bapak polisi bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, Btw satu lagi yang dibilang sultan temennya dia mana ya? kok gak kena juga sih?" tutur Nikita.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Link Video Diduga Guru dan Murid Durasi 53 Detik Viral di TikTok dan Twitter, Begini Penjelasan Lengkapnya 

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Akibat tindakannya tersebut Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler