Hal ini akan dibicarakan oleh kedua pihak melalui pengacara dan juga menyepakati beberapa kontrak terkait proses surogasi tersebut.
Ketika terjadi kecocokan antara kedua pihak, maka proses penandatangan kontrak antara kedua belah pihak bisa terjadi dibawah undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut.
Dan yang termasuk dalam kontrak adalah mencakup biaya hak atas perlindungan komprehensif biaya asuransi kesehatan mulai dari pertama kali ibu pengganti meminum obat sebelum transfer embrio dilakukan, selama kehamilan, serta 12 bulan pasca melahirkan.
Selain itu juga menanggung biaya asuransi jiwa, asuransi cacat, asuransi kesehatan mental melalui konseling, dan juga kompensasi biaya hukum.
Hak – hak lainnya adalah hak memilih sendiri penyedia layanan kesehatan dan keputusan yang berkaitan dengan kesehatan lainnya.
Banyak hal yang patut diperhatikan dalam proses tersebut, sehingga memerlukan banyak biaya dan juga banyak kejadian yang menunjukkan bahwa terjadi keterikatan secara emosi antara orang tua asuh dan juga ibu pengganti yang menyebabkan terganggunya kondisi mental kedua belah pihak.
Dengan demikian perlu diperhatikan kembali jika anda memilih untuk melakukan proses surrogasi tersebut, baik menjadi ibu pengganti maupun orang tua asuh karena memiliki resiko tersendri yang perlu ditanggung kelak atas tindakan tersebut.***