“Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” sambungnya.
Baca Juga: 8 Anime Terbaru Rilis dan Tayang di Tahun 2022, Ada My Hero Academia Season 6 hingga Detective Conan
Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan adalah seorang pemilik pondok pesantren yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap belasan santriwatinya.
Mirisnya, tindakan kekerasan seksual tersebut ia lakukan didalam lingkungan pondok pesantren itu sendiri.
Bahkan dari tindakannya itu, beberapa dari belasan santriwatinya itu ada yang hamil dan melahirkan anak.
Atas tindakannya itu, Jaksa dari Kejati Jawa Barat menuntut agar Herry Wirawan mendapat hukuman mati.
Selain itu Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan hukuman lain, yaitu kebiri kimia, pengumuman identitas, hingga penyitaan aset, serta denda.
Namun, saat persidangan pembacaan vonis terhadap tersangka Herry Wirawan, Majelis Hakim hanya menetapkan pelaku untuk dihukum penjara seumur hidup.
Oleh karena itu, Jaksa dari Kejati Jawa Barat akhirnya mengajukan banding dengan tuntutan tetap seperti sebelumnya, yaitu hukuman mati.***