"Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Kalau mau kaya ya kerja. Nggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," sambungnya.
Baca Juga: Kartu SIM Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan By U Gangguan Hari Ini, Berikut Cara Ampuh Atasinya
Nikita Mirzani juga merasa janggal dan mempertanyakan teman Indra Kenz yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Semoga bapak-bapak polisi bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, Btw satu lagi yang dibilang sultan temennya dia mana ya? kok gak kena juga sih?" tutur Nikita.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Akibat tindakannya tersebut Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***