PORTAL NGANJUK – Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langusung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia dalam keterangan pers pada Jumat 1 April 2022 di Istana Merdeka, Jakarta.
BLT minyak goreng merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat ditengah lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional melambung tinggi.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujar Presiden Joko Widodo dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Sasaran penerimaan BLT minyak goreng adalah para keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) penjual makanan gorengan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT minyak goreng adalah:
- KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus lebih dulu terdaftar dalam DTKS.
- KPM wajib mengajukan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan yang akan didapatkan dari ketua RT atau RW setempat
Jika syarat sudah terpenuhi maka KPM dapat melakukan pendaftaran DTKS sebagai syarat utama penerimaan BLT minyak goreng.
Berikut caranya: