Doni Salmanan sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Lengkap 15 Mei 2022, Siap-siap Patah Hati
Selain itu, masih terdapat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal senilai Rp 10 miliar.
Selain kedua Pasal yang menjerat dirinya, harta kekayaan seperti aset, uang, dan barang pribadi milik Doni Salmanan juga turut disita oleh pihak kepolisian.
Meskipun demikian, istri Doni Salmanan tak ingin suaminya ditaham oleh pihak kepolisian yang telah ditugaskan.
Tidak hanya itu, istrinya juga rela menjaminkan dirinya agar Doni Salmanan dapat dibebaskan oleh pihak berwajib.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan perihal kabar kebebasan Doni Salmanan yang menggegerkan media sosial.
Namun, beredar video di kanal media sosial TikTok mengunggah video perihal kabar kebebasan Doni Salmanan, akun tersebut menggunakan nama akun @sepringadeo.
Pada videonya, dia menyatakan bahwa Doni Salmanan akan segera dibebaskan, lantaran sering berbuat hal-hal yang baik.