Per 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan Hanya Ada PNS dan PPPK, Berikut Penjelasannya!

- 3 Juni 2022, 15:51 WIB
Per 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan Hanya Ada PNS dan PPPK, Berikut Penjelasannya!
Per 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan Hanya Ada PNS dan PPPK, Berikut Penjelasannya! /menpan.go.id

PORTAL NGANJUK – Rencana penghapusan tenaga honorer kini semakin digencarkan, rencananya tenaga honorer untuk instansi pemerintah akan dihapuskan per November 2023.

Status kepegawaian dalam instansi pemerintahan nantinya hanya aka nada 2 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal ini dikarenakan pemerintah ingin menyelesaikan penanganan yang terjadi di instansi pemerintah, lalu bagaimanakah nasib honorer yang belum sempat lulus tes CPNS atau PPPK hingga 2023 nanti?.

Honorer merupakan pegawai tidak tetap yang ada di instansi pemerintah maupun keguruan, jika ingin menjadi pegawai pemerintah akan melalui tahap tes yang sering kita kenal dengan CPNS.

Per tahun 2022 untuk pembukaan CPNS hanya bagi instansi tertentu saja dengan jumlah yang sangat minim, dan digantikan oleh PPPK.

Baca Juga: Nonton Anime Dragon Quest Dai No Daibouken Episode 80 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

Dimana PPPK ini memiliki keuntungan yang sama dengan PNS, namun ada beberapa berbedaan antara PNS dengan PPPK yang salah satunya adalah jika nantinya telah selesai masa bakti untuk PNS akan mendapatkan dana pensiunan, dan untuk PPPK tidak akan mendapatkan dana pensiunan.

Namun untuk PNS dan PPPK sendiri akan mendapatkan keuntungan yang sama dari segi gaji dan tunjangan yang ada selama masa bakti.

Saat ini pemerintah tengah membuka banyak posisi untuk masuk PPPK yang bisa diikuti oleh honorer yang ingin menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x