Sebagai Warga Negara Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri, pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan membantu dalam proses pemulangannya.
Kemenlu akan membantu dalam pengurusan beberapa dokumen administratif yang diperlukan dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
Namun, pihak keluarga juga harus turut membantu dalam proses pengurusan pemulangan jenazah dari luar negeri.
Pasalnya terdapat beberapa syarat wajib yang harus segera diurus guna memudahkan Kemenlu memproses pemulangan jenazah tersebut.
Untuk syarat wajib yang harus dipenuhi pihak keluarga dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan mengekspor jenazah melalui agensi resmi
- Paspor almarhum itu sendiri
- Paspor pengiring jenazah wajib masih dalam keadaan aktif
- MCCD (Medical Certificate of Death) atau surat kematian dari rumah sakit
- Surat izin ekspor dari otoritas setempat atau tempat dimana orang tersebut meninggal
- Sertifikat Penyegelen (Certification of Sealing)
- Certification of Embalming dari rumah sakit yang bersangkutan
Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka Kemenlu akan memberikan perintah kepada KBRI untuk melakukan koordinasi dengan pihak berwenang setempat.
Baca Juga: Nonton Koi Wa Sekai Seifuku No Ato De Episode 10 Sub Indo Resmi Bukan dari Otakudesu
Untuk pemulangan jenazah sendiri terdapat 2 cara yang dapat ditempuh, pertama melalui jalur darat dan yang kedua melalui jalur udara.
Hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga, namun jika ingin segera dapat memakamkan jenazah jalur udara adalah pilihan yang paling efektif.