PORTAL NGANJUK – Kini BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini guna memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana (JHT) Jaminan Hari Tua dengan lebih mudah dan praktis.
Nama layanannya adalah (Lapak Asik) Layanan Tanpa Kontak Fisik,sehingga pengguna BPJS Ketenagakerjaan pun tak perlu repot-repot antre di kantor cabang BPJS untuk mencairkan dana.
Namun pencairan dana JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama, Artinya peserta BPJS tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya, Lalu apa saja Syarat untuk antrian online BPJS Ketenagakerjaan, berikut di antaranya.
Baca Juga: Hewan Kurban yang Sakit Wajib di Vaksin, Hindari Gejala Penyakit PMK pada Ternak
Syarat Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri ke perusahaan
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerj
Selain syarat yang telah di sebutkan tadi, peserta pengguna layanan “Lapak Asik” antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan Adalah
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan