"Yang bersangkutan tidak ingin satu rumah dengan saudara Muhammad Rizky," ujarnya.
Hal ini lantaran Lesti mengalami trauma dan masih ketakutan dengan adanya dugaan KDRT yang dialaminya.
Berdasarkan Pasal 184 KUHP, dua alat bukti yang sah seperti hasil visum dan keterangan saksi, sudah cukup untuk bisa menetapkan status seseorang dalam suatu perkara menjadi tersangka.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ucapnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.
Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar hari ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut dan membuka kemungkinan statusnya sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.***