Hukum Membaca Basmalah Sebelum Minum Alkohol, Apakah Dapat Menjadi Halal? Berikut Penjelasannya!

2 Maret 2022, 14:06 WIB
Baca Basmalah Sebelum Minum Alkohol, Apakah Dapat Menjadi Halal? Berikut Penjelasannya /Pikiran Rakyat

PORTAL NGANJUK – Basmalah merupakan salah satu kalimat thoyyibah atau kalimat yang baik untuk diucapkan.

Basmalah juga dianjurkan untuk diucapkan setiap sebelum melakukan suatu kegiatan yang baik, termasuk juga makan dan minum.

Bahkan terdapat pula beberapa orang yang membaca basmalah sebelum meminum khamr atau alkohol, dimana jelas-jelas barang tersebut adalah barang haram.

Lalu, bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah khamr atau alkohol yang diminum dapat berubah menjadi halal?

Sebelum menuju ke hukum membaca basmalah saat hendak minum khamr, perlu diketahui bahwa membaca basmalah sendiri memiliki 5 hukum.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Attack on Titan Final Season: Full Episode Subtitle Indonesia Kualitas Full HD

  1. Wajib

Menurut Madzhab Syafi’i, membaca basmalah hukumnya wajib dilakukan dalam sholat. Hal itu karena basmalah merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah.

  1. Sunnah

Membaca basmalah hukumnya sunnah ketika dibaca untuk mengawali setiap perkara yang baik secara syariat. Misalnya seperti ketika hendak mengarang kitab, ataupun menuliskan ilmu agama.

  1. Mubah

Mubah sendiri merupakan sesuatu perkara yang apabila dilakukan tidak mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Dalam hal ini membaca basmalah dapat menjadi mubah jika dilakukan ketika hendak memulai perkara yang tidak ada kemuliaan di dalamnya. Misalnya seperti memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lain.

Namun, meski demikian para ulama mengatakan bahwa hal itu tetap mendapat pahala, karena membaca basmalah merupakan bentuk dzikir kepada Allah SWT.

  1. Makruh

Membaca basmalah dapat menjadi makruh apabila dilakukan ketika hendak melakukan sesuatu yang dimakruhkan dalam syariat.

  1. Haram

Baca Juga: Link Nonton Gratis Anime Jujutsu Kaisen: Episode 1 sampai 24, Subtitle Indonesia Kualitas Full HD

Membaca basmalah juga bisa menjadi haram apabila dilakukan ketika hendak mengawali perkara yang diharamkan.

Misalnya seperti ketika seseorang hendak meminum khamr atau alkohol, mencuri, merampok, dan lain sebagainya.

Hal itu karena jika seseorang membaca basmalah, maka ia meyakini bahwa apa yang dilakukannya diridhoi oleh Allh SWT.

Sementara perkara-perkara seperti yang disebutkan diatas merupakan perkara yang haram untuk dilakukan.

Kemudian dijelaskan pula oleh Syaikh Ahmad bin ‘Abdul Lathif Al-Khathib Al-Minangkabawi Asy-Syafi’I dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah An-Nafahat ‘ala Syarh Al-Waraqat (hlm. 18, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah Beirut), yang mengatakan sebagai berikut.

“Adapun (hukum membaca basmalah) yang diharamkan adalah pada setiap yang haram dzatnya. Seperti minum khamr atau zina. Maka diharamkan membaca basmalah ketika memulai zina dan minum khamr. Hal itu karena termasuk menghinakan nama Allah dengan menjadikannya sebagai sarana untuk melakukan perbuatan haram. Bahkan bisa jadi menghantarkan pada kekufuran apabila memandangnya halal. Sebab, menghalalkan yang haram merupakan kekufuran”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa membaca basmalah ketika hendak meminum alkohol adalah haram.

Bahkan dikatakan dapat menghantarkan pada kekufuran, apalagi jika memandangnya sebagai sesuatu yang halal.

Sehingga membaca basmalah sebelum meminum alkohol atau khamr tidak boleh dilakukan, dan tidak pula dapat menjadikan khamr tersebut menjadi halal.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler