Begini Hukum Memuaskan Diri Menurut Syariat Islam, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya

18 Maret 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi onani /Tim Jurnal Medan 2/setu.in/

PORTAL NGANJUK– Berikut hukum memuaskan diri sendiri dengan melakukan onani meurut syariat islam.

Banyak laki-laki muslim yang tidak mengetahu hukum onani dari pandangan syariat Islam.

Lantas, Bolehkah seorang muslim memuaskan diri sendiri dengan melakukan onani menurut syariat Islam? Berikut ulasanya.

Dikutip dari almanhaj.or.id, Syaikh Shalih bib Fauzan Al-Fauzan mengatakan bahwa, onani atau menstrubasi hukumnya haram.

Baca Juga: Niat Puasa Nisfu Syaban yang Jatuh 18 Maret 2022, Lengkap dengan Doa, Amalan, hingga Keutamaan

Karena merupakan istima’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah SWT halalkan.

Allah SWT tidak memperbolehkan kaum muslim istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri dan budak Wanita.

Allah SWT telah berfirman:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluanya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki”. (Al-Mu’minun: 5-6)

Istima’ apapun yang dilakukan laki-laki bukan pada istri atau budal perempuan maka tergolong bentuk kezaliman yang hukumnya haram.

Baca Juga: Keistimewaan Bulan Sya’ban, Allah Akan Mengampuni Dosa-dosa Umatnya Kecuali 2 Orang Ini

Nabi Muhammad SAW telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh jelek dari nafsu syahwat.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barang siapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi temeng baginya”.

Nabi Muhammad SAW memberikan kita petunjuk mematahkan godaan syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan du acara yaitu dengan berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu.

Baca Juga: Link Nonton Dragon Ball Full Episode, Goku Ekor Monyet Rahasia Manusia Super Saiya

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa hukum onani menurut syariat islam adalah tidak diperbolehkan atau haram hukumnya.

Itulah penjelasan tentang bolehkah memuaskan diri sendiri dengan melakukan onani menurut syariat islam.

Artikel ini sudah pernah tayang di cirebonraya.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bagaimana Hukum Onani dalam Islam ? Simak Penjelasanya”.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Cirebon Raya

Tags

Terkini

Terpopuler