Apakah Gaji 3 Juta Wajib Membayar Zakat? Berikut Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya

9 Mei 2022, 11:17 WIB
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Membayar Zakat? Berikut Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV

PORTAL NGANJUK – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim.

Zakat sendiri terdiri dari berbagai macam, mulai dari zakat fitrah, zakat harta benda serta zakat penghasilan atau zakat profesi.

Menunaikan zakat juga disebutkan dapat membersihkan harta kita dari sesuatu yang kotor atau tidak baik.

Salah satu zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi, dimana diambil 2,5% dari penghasilan setiap bulan.

Baca Juga: 4 Amalan di Hari Jumat yang Dapat Mendatangkan Rezeki Tidak Terduga

Dalam hal ini ternyata tidak semua orang yang berpenghasilan dikenai wajib zakat. Terdapat jumlah penghasilan tertentu yang menjadikan seseorang dikenai wajib zakat.

Lalu, bagaimana dengan orang yang berpenghasilan 3 juta setiap bulan? Apakah juga dikenai wajib zakat?

Berikut dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah video di kanal YouTube BILAL Channel, yang diunggah pada 5 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, seseorang yang wajib zakat namun tidak menunaikan kewajibannya tersebut, maka ia telah berdosa.

“Hukum itu sangat adil, yang wajib zakat tidak membayar zakat maka di hadapan Allah ia berdosa besar,” terangnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Suami yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, apabila seseorang tidak dikenai wajib zakat, maka tidak boleh dimintai untuk menunaikan zakat.

Terkait dengan ketentuan wajib zakat, Buya Yahya menjelaskan bahwa penghasilan atau gaji seseorang harus dipotong untuk kebutuhan operasional setiap bulan.

Setelah dipotong untuk kebutuhan operasional, sisa gaji tersebut lalu dikalikan 12 bulan.

Apabila hasil dari perhitungan tersebut mencapai kurang lebih 60 juta (nisabnya setara dengan emas 84 gram), maka ia termasuk wajib zakat.

“Jadi kalau bersihnya tadi terkumpul 60 juta, maka anda wajib mengeluarkan zakat,” kata Buya Yahya.

Sementara untuk gaji 3 juta, apabila dikalikan 12 bulan hasilnya sekitar 30 juta, dan belum mencapai nisabnya sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

“Kemudian gaji 3 juta lalu dikali 10 saja maka hasilnya hanya 30 juta, jadi itu artinya anda belum wajib zakat,” tuturnya.

Dijelaskan pula oleh Buya Yahya, bahwa haram hukumnya mengambil zakat dari orang yang tidak wajib zakat.

Akan tetapi, akan menjadi suatu kemuliaan apabila seseorang tidak dikenai wajib zakat namun menunaikan zakat.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya tersebut, maka disimpulkan bahwa gaji 3 juta tidak dikenai kewajiban untuk membayar zakat.***

Editor: Andri Wahyu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler